melalui Sekretariat Daerah mengambil langkah progresif untuk mempercepat proses birokrasi penataan kelembagaan Perangkat Daerah. Fasilitasi Penataan Kelembagaan yang sebelumnya mungkin memakan waktu panjang, kini dipastikan GRATIS dan memiliki JANGKA WAKTU MAKSIMAL 45 HARI KERJA. Perbaikan ini menjadi solusi atas tantangan efisiensi birokrasi, memastikan setiap usulan penataan kelembagaan, mulai dari Surat Permohonan hingga terbitnya Draft Perda/Perbup Kelembagaan, dapat diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari dua bulan. Jangka waktu 45 hari ini menjadi komitmen Cianjur dalam memberikan pelayanan publik yang pasti. Proses dimulai ketika Perangkat Daerah mengajukan usulan. Bupati akan memberikan disposisi kepada Sekretaris Daerah (Sekda), dilanjutkan dengan rapat tim kelembagaan. Jika berkas sesuai, Kasubbag Kelembagaan akan segera menyiapkan Draft Surat Keputusan. Pelayanan ini juga memberikan jaminan, bahwa apabila terjadi ketidaksesuaian, berkas akan dikembalikan kepada Perangkat Daerah untuk diperbaiki, memastikan kualitas produk pelayanan. Pengaduan juga difasilitasi melalui telepon (0263-261892) atau langsung ke Bagian Organisasi Setda.
Cianjur Gerak Cepat: Draft Perda/Perbup Kelembagaan Tuntas dalam 45 Hari, Wujudkan Birokrasi Efisien Tanpa Biaya!
Pengumuman 12 November 2025 29 baca
Berita Lainnya

Pengumuman
Ada Masalah di Pengadaan Cianjur? Ini Jalur Resmi Pengaduan dan Alur Pemilihan Penyedia yang Dijamin Tuntas 25 Hari Kerja!

Pengumuman
Jamin Kualitas Birokrasi, Pemkab Cianjur Sediakan Bantuan Teknis SOP, Ini Alur Mudahnya!

Pengumuman
Pendampingan LKIP Pemkab Cianjur: Jaminan Draft Terverifikasi dan Informasi Pelaksanaan Fasilitasi Maksimal 2 Hari Kerja!

Pengumuman
